Putusan PN BANGIL Nomor 623/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 623/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Novita Mustika Sari binti Maturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih No. Pol. N-3472-GM; ? 1 (satu) buah handphone warna putih merk Samsung beserta kartu Simpati 082335597377; ? 1 (satu) buah handphone warna silver merk Lenovo beserta kartu Simpati; ? 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia beserta kartu Simpati. Dikembalikan kepada Terdakwa; ? 2 (dua) kantong plastik kecil beisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah suntikan, Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 623/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik3011