- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifkat dan Surat-surat yang dijaminkan Tergugat I kepada Penggugat adalah Sah sebagai Jaminan pengembalian uang milik Penggugat dan tetap berada dalam penguasaan Penggugat, dengan perincian sebagai berikut;
a. Sertifikat asli SHM No. 794 sebidang tanah yang terletak di Jalan Kembang Kerep Gang Penganten No. 105 Jakarta Barat. Atas nama Sismeri Eviyanti (270565). (Tergugat III);
b. Sertifikat Asli Hak Tanggungan No. 323/2003;
c. Surat IMB Asli No. 3492/IMB-PG/85;
d. Sertifikat Asli HGB No. 00232 yang terletak di Pasar Anyar Sukatani Purwakarta Jawa Barat. Atas Nama PT. Katuma (Tergugat II);
e. Surat Asli IMB Induk No. 503/ IMB-235-DTRB/ 2004; - Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan, membayar secara sekaligus seketika da tunai ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.316.000,- ( tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 70/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 70/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sarjiman hakim Anggota 2: Lamsana Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/PDT.G/2016/PN Jkt.Brt
Kasasi : 933 K/Pdt/2018
Banding : 221/PDT/2017/PT.DKI
Statistik15980