Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Pga |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Martin Helmy |
Hakim Anggota | Raden Anggara Kurniawan, Agung Hartato |
Panitera | Armen, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima / NO (Net Onvenkelijk Verklard)DALAM REKONVENSI :DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi mempunyai hutang kepada Tergugat Rekonvensi dan bersedia membayar sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 % (Enam Persen) setiap tahun, dimulai dari tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2017;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00831/Besemah Serasan atas nama Rommi, Surat Ukur tanggal 7 Maret 2014 Nomor 00826/Besemah Serasan/2014 seluas 104 M2 kepada Penggugat Rekonvensi setelah hutang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 % (Enam Persen) setiap tahun tersebut dilunasi atau dibayar oleh Penggugat Rekonvensi;4. Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.403.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Pga
Kasasi : 2307 K/Pdt /2018
Banding : 106/PDT/2017/PT.PLG
Statistik8950