- uang tunai Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah
- Sebuah bungkus rokok gudang garam merah
- Sebuah kartu ATM BCA
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna merah Nomor : Pol.AD-5069-BA
Putusan PN SURAKARTA Nomor 244/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Agnes Andrini Y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa NANDA DIAN SAPUTRO Bin SAPTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan preimair; 2. Membebaskan terdakwa NANDA DIAN SAPUTRA Bin SAPTONO tersebut dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa NANDA DIAN SAPUTRA Bin SAPTONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri ??? sebagaimana diatur dalam pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan lebih subsidair tersebut di atas ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NANDA DIAN SAPUTRA Bin SAPTONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 5(lima) paket/plastik kecil transparan berisi shabu Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; 8. membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3257 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 244/Pid.Sus/2019/PN.Skt
Statistik3210