Putusan PN KABANJAHE Nomor 206/PID.SUS/2014/PN.KBJ |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2014/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -basuki Wiyono |
Hakim Anggota | -yohana Timora Pangaribuan, -renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa BOY PERANGING-ANGIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 7 (tujuh) paket sedang plastik klip warna bening berles merah masing-masing berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu setelah ditimbang seberat 12,48 (dua belas koma empat puluh delapan) gram;- Potongan kertas tissue warna kuning dan potongan plastik assoy warna hitam;- 1 (satu) buah plastic assoy warna ungu bertuliskan Amanda fashion;- 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna hitam;- 1 (satu) unit hand phone merek nokia warna biru orange;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil penumpang Suzuki Grand Vitara warna biru metalic dengan nomor Polisi BK 1060 GM;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Boy Perangin-angin;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2050 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 206/Pid.Sus/2014/PN.Kbj
Statistik508