- Menyatakan Terdakwa Ramlan Radja Tahir, S.Kep Alias Ramlan Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Lembar Foto copy Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Sangau, dengan nomor Rekening 1460010106180, periode 25 Agustus 2016 ??? 31 Mei 2018;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Warna Biru dengan Nomor : 6013 0100 1575 5284;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Buku Rekening Bank BNI Cabang Sintang, dengan Nomor Rekening : 0430059760, an. Ramlan Radja Tahir;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Buku Rekening Bank MANDIRI Cabang Sanggau, dengan nomor Rekening : 3025900471, an. Ramlan Radja Tahir;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia an. Ramlan Radja Tahir;
- 1 (satu) Lembar Struk Bukti Setoran Tunai Bank KALBAR dengan pengirim an. R. F. SUJAN ke Rekening Bank KALBAR an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), pada tanggal 11 Oktober 2016;
- 1 (satu) Lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diterima oleh sdri. Sujan, ditanda tangani oleh an. Ramlan Radja Tahir diatas materai Rp. 6.000,- tanggal 18 Juni 2017;
- 1 (satu) Lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diterima oleh sdri. Sujan, ditanda tangani oleh an. Ramlan Radja Tahir diatas materai Rp. 6.000,- tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 823.2 / 117 / BKD ??? MUT Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep, tanggal 07 Mei 2013;
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 823.2 / 314 / BKD ??? MUT Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep, tanggal 21 September 2015;
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 823.2 / 1005 / BKD ??? MUT Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep, tanggal 28 September 2018;
- 1 (satu) Lembar Perjanjian Kesempatan Lanjutan tanggal 04 April 2017, yang berisikan Pihak pertama an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep telah menerima Buku Tabungan dan ATM beserta Nomor PIN dari Pihak kedua dengan jumlah Saldo Rp. 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kesepakatan Pihak Pertama an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep dan Pihak Kedua an. Yanti, pihak ke pertama telah menerima uang melalui transfer/via bank, disertai slip bukti transfer sebagai tanda sahnya perjanjian ini yang dipegang pihak ke II sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), pihak kedua akan memberikan buku tabungan dengan saldo Rp. 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak pertama;
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian berisikan telah menjaminkan SK PNS, SK PANGKAT, SK PRUDENTIAL, KTP ( Sebagai Bentuk Tanggung Jawab untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) yang akan dikembalikan oleh Sdra. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep paling lambat 27 April 2019, dan telah ditanda tangani oleh Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep diatas materai 6000, pada tanggal 04 Februari 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kesepakatan Pihak Pertama an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep dan Pihak Kedua an. Yanti, pihak ke pertama telah menerima uang melalui transfer / via bank, disertai slip bukti transfer sebagai tanda sahnya perjanjian ini yang dipegang pihak ke II sebesar Rp 25.000.000, dari Pihak ke II, yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh pihak pertama an. Ramlan Radja Tahir, Pihak Kedua an. Yanti Pada tanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kesepakatan Pihak Pertama an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep dan Pihak Kedua an. Yanti yang berisikan Pihak pertama akan mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) kepada pihak kedua;
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian berisikan perjanjian akan dikembalikan sejumlah uang tahap 1 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kepada pihak kedua pada bulan Juni 2019, dan pelunasan untuk tahap 2 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dibayar pada akhir bulan Juli 2019, apabila pihak pertama tidak membayar uang terbut akan diproses secara hukum. yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh pihak pertama an. Ramlan Radja Tahir, Pihak Kedua an. Yanti dan Saksi an. Peri Pises, tanggal 17 juni 2019;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Lisesnsi Keagenan, tanggal 09 September 2015, dengan nomor Lisensi : 14456881 an. Ramlan Radja Tahir;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. Ramlan Radja Tahir, A.Md.Kep, dengan Nomor NIK : 6102011507810001;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Surat Keterangan Domisili Nomor : 474 / 76 / Pem, an. George Brando tanggal 20 Maret 2017, yang telah terlegalisir;
- 1 ( Satu ) Lembar Foto copy Surat Keterangan Domisili Nomor : 474 / 101 / Pem, an. George Brando tanggal 27 Maret 2018, yang telah terlegalisir;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Surat Tes Urine di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Daerah M. Th Djaman an. George Bando, tanggal 29 Maret 2018, yang telah terlegalisir;
- 1 (satu) Lembar Foto copy Surat Tes Bebas Narkoba Nomor : 0975 / RSUD / SKPN / 2018, an. George Brando tanggal 29 Maret 2018, yang telah terlegalisir;
Putusan PN SANGGAU Nomor 288/Pid.B/2019/PN Sag |
|
Nomor | 288/Pid.B/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Somanasabr Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Pramulia. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yanti; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.B/2019/PN Sag
Statistik140