Putusan PA PAMEKASAN Nomor 969/Pdt.G/2014/PA Pmk. |
|
Nomor | 969/Pdt.G/2014/PA Pmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Kharis |
Hakim Anggota | Dra. Farhanah, Dra. Hj. Nurul Hidayati |
Panitera | Zainal Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengirimkan salinan penetapan telah terjadi Ikrar Talak tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakong dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh (hadhanah) 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK KE-1 PEMOHON DENGAN TERMOHON, umur 8 tahun, dan ANAK KE-2 PEMOHON DENGAN TERMOHON, umur 2 tahun, berada pada Tergugat Rekonvensi tanpa mengurangi hak Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada kedua anaknya tersebut;3. Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi harta bawaan sebagaimana diktum putusan nomor 3 (tiga);5. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa sepeda;6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sebagaimana diktum putusan nomor 5 (lima);7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua dari harta bersama sebagaimana diktum putusan nomor 5 (lima);8. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang kayu tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0233/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 969/Pdt.G/2014/PA Pmk.
Statistik201