Putusan PN PALOPO Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Plp |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2019/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Heri Kusmanto, Mahir Sikki Z.a. |
Panitera | - Hamsinah Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. SAENAL Alias BARUMBUN Bin BEDDU dan Terdakwa II. HASRI Alias MANDRA Bin NANDONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening (sahbu);2. 2 (dua) sachet plastik bekas shabu;3. 1 (satu) batang kaca pireks berisikan shabu;4. 1 (satu) alat bong;5. 1 (satu) buah sumbu;6. 1 (satu) buah korek api gas;7. 1 (satu) lembar tissue; 8. 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih no GSM 082397062237;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3620 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 259/Pid.Sus/2019/PN Plp
Statistik4527