- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan hibah dari Sambange Molayu kepada Wula Gani atas tanah seluas 1.073 m2 yang terletak di Dusun Jauhari, Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan batas-batas :
- Menyatakan surat penyataan hibah yang dibuat oleh Janggo Nainilo dan Ismail Molayu yang diketahui oleh Kepala Desa Ilotunggula adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa surat pernyataan hibah yang dibuat oleh Wula Gani dengan nomor register 594/D-IL/3/II/2014 tanggal 4 Februari 2014, yang dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Ilotunggula adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 155 atas nama Yunan Gani yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2014 dan segala akibat hukumnya adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun Jauhari, Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar 8.772.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA LIMBOTO Nomor 474/Pdt.G/2016/PA.Lbt |
|
Nomor | 474/Pdt.G/2016/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Sastra M. Rivai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firman, Ibr Hakim Anggota Teddy Lahati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Rahmah Limonu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Elen Robot dahulu milik Irfan Mopatu; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Salim Bauna dahulu milik Sere Patila; Adalah tidak sah menurut hukum; Sebelah utara berbatasan jalan : 22,80 m2 Sebelah selatan berbatasan sungai kecil : 23,30 m2 Sebelah barat berbatasan sawah milik Salim Bauna : 54,90 m2 Sebelah timur berbatasan tanah Elen Robot : 49,40 m2 Dengan luas 1.194 m2 adalah merupakan harta peninggalan Aiya Molayu; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pdt.G/2016/PA.Lbt
Statistik700