- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan :
- Sebuah rumah terbuat dari batu merah, dengan ukuran 15 m x 8 m yang berdiri di atas tanah milik Penggugat dengan luas 401 m2, terletak Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah/tanah milik Jamal,
- Sebelah Timur berbatas jalan poros Lemo,
- Sebelah Selatan berbatas tanah milik H. Muhammad S,
- Sebelah Barat berbatas sawah H. Sakuru ;
- Sebidang tanah, luas 653 m2, terletak di Jalan Poros Teuku Umar, Dusun Tonyaman, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat yang di atasnya berdiri 3 (tiga) petak rumah model ruko terbuat dari batu beserta isi, dengan luas bangunan 11 m x 15 m, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Poros Teukur Umar,
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Muhammad S,
- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran Air, Drainase ;
- Isi usaha Perbenkelan :
- 2 ( dua) Unit Kompresor;
- 1 (satu) buah alat Charger Aki;
- 1 ( satu) unit lemari estalase;
- 1 (satu) unit mesin pertamini;
- Alat-alat motor dengan total harga keseluruhan kurang lebih Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ;
- Isi perabotan rumah;
- 1 ( satu) set kursi dan meja tamu:
- 1 ( satu) kursi dan meja makan;
- 3 ( tiga ) unit Televisi (dua dalam kondisi baik);
- 1 ( satu) unit parabola indovision;
- 2 ( dua) unit lemari pakaian terbuat dari kaca
- 1 (satu) unit ampli Power/Sound system;
- Alat-alat perabotan rumah tangga dengan total harga lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Sebidang tanah perkebunan yang berisikan pohon kakao, pohon kemiri dan pohon kayu bitti, luas kurang lebih 6991,8 m2 yang terletak di Dusun Rappoan, Desa Batetangga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun,
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun H. Rabiah dan Zulmisar,
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun H. Pua Muna,
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun H. Pua Tasmia,
- Sebidang tanah perkebunan berisi pohon kakao, pohon kayu bitti, seluas kurang lebih 987,6 m2 , terletak di Dusun Rappoan, Desa Batetangga, Kecamatan Banuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, yang berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun H. Bedong,
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun H. Bedong,
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Suddin,
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Suddin,
- Sebidang tanah perkebunan yang berisikan pohon kemiri, seluas kurang lebih 4000 m2 terletak di Dusun Lemo Baru, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun H.Bedong,
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun H.Bedong,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Sudin,
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Suddin.
- Beberapa unit kendaraan diantaranya yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Susuki Jeep warna hitam dengan nomor Polisi : DD 456 LA, nomor mesin FIOS-ID-132888, Nomor Rangka : SJ410-031518 dalam penguasaan Tergugat;
- 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi : DD 6951 TN, nomor Mesin: KR150CEP46423, Nomor Rangka : MHKR150J4KP31837, dalam penguasaan Uppi (kenemakan Penggugat);
- 1 (satu) unit motor Honda Scoopy No. Pol: DD 2043 TN, Nomor Mesin: JF61E-1291979 Nomor Rangka MH1JF6119BK292830, dalam penguasaan Penggugat;
- 1 (satu) unit motor Susuki Thunder berwarna hitam, dalam penguasaan Tergugat;
- 1(satu) unit motor Taxi (motor pengangkut barang), dalam penguasaan Tergugat;
- 1(satu) unit motor Taxi (motor pengangkut barang), dalam penguasaan Asri bin Nurdin (Kemenakan Tergugat)
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan :
- Tiang untuk rumah dengan jenis kayu Buluang dan Bakang;
- Bantalan kayu jenis Bakang;
- Kayu sambungan rumah (Pattolo) dengan jenis kayu Bakang, masing-masing dengan panjang 11 M dan 14 M. Objek sengketa berada di Dusun Lemo Desa Kuajang, Kec. Binuang, Kab. Polewali Mandar.
- Menolak selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan apa yang menjadi hak Penggugat dan Tergugat diatas objek tersebut dan jika objek tersebut tidak dapat dibagi secara natuta (fisik), maka dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, sesuai bagian yang telah ditetapkan;
- Membebankan Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.843.000.000,00(dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA POLEWALI Nomor 216/Pdt.G/2020/PA.Pwl |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2020/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Rasyid Ridha Syahide |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samsidar, Hakim Anggota Dra. Hj. Nailah B |
Panitera | Panitera Pengganti: Juarsih, S. Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang masing-masing mendapat setengah dari harta tersebut, Dalam Rekonpensi Kayu untuk ramuan rumah yang ditaksir bernilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dengan rincian : Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang masing-masing mendapat setengah dari harta tersebut, Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2020/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2020/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2020/PA.Pwl
Banding : 33/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik8421