Putusan PN MENGGALA Nomor 17/PDT.G/2015/PN.MGL |
|
Nomor | 17/PDT.G/2015/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Juanda Wijaya, Samsumar Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :o Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Gedung Meneng, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang sekarang Desa Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dengan batas-batas pada saat itu :- Timur : berbatas dengan tanah HAMZAH- Barat : berbatas dengan SYULKIPLI- Selatan : berbatas dengan tanah PENANGKIS- Utara : berbatas dengan SUNGAI PIDADAdan tanah seluas 100 meter X 2000 meter, terletak di Desa Gedung Meneng, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang sekarang Desa Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dengan batas-batas pada saat itu :- Timur berbatas dengan tanah kosong- Barat berbatas dengan Parit Solih M- Selatan berbatas dengan tanah Tanggul Penangkis- Utara berbatas dengan SUNGAI PIDADAMenjadi milik dari Penggugat. ;3. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan untuk selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik ; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng ;5. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini ;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 13.791.000,- (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2015/PN.MGL.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2015/PN.MGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1495 K/PDT/2017
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN. Mgl.
Statistik12647