Putusan PA MASAMBA Nomor 276/Pdt. G/2012/PA Msb |
|
Nomor | 276/Pdt. G/2012/PA Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Ahmad Jamil |
Hakim Anggota | Ikhoerunnisa, Ahdiyanti |
Panitera | S.ag., Andi Napi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi ;1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian ;2. Menolak untuk selebihnya ;Dalam Pokok Perkara ;Dalam Konvensi ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan permohonan sita jaminan Penggugat Konvensi ditolak ;3. Menyatakan Panda bin Panyompa meninggal dunia pada tanggal 2 April 2012 sebagai pewaris ;4. Menyatakan harta bersama almarhum Panda bin Panyompa dengan Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) sebagai berikut :- Tanah beserta rumah panggung diatasnya seluas 52 X 22 atau seluas 1.144 m dan diatasnya terdapat 1 petak sawah, antara rumah dan sawah tersebut dibelah oleh saluran pengairan yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Nomor 01 Dusun Lanosi RT 001 RW 001, Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Trans Sulawesi ;Sebelah Timur : Rumah milik Andi Aco dan Sawah milik Edison ;Sebelah Selatan : Sawah milik Hj. Cihe ;Sebelah Barat : Saluran Air dan Sebagian Tanah milik almarhum Panda ; - Tanah Kebun seluas 1.200 m diatasnya terdapat tanaman Merica yang terletak di Dusun Pedando, Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan PTPN ;Sebelah Timur : Jalan PTPN ;Sebelah Selatan : Tanah milik I Wayan Widnyana ;Sebelah Barat : Tanah milik Jumardi ;- Sebidang Tanah dengan luas 600 m, diatasnya terdapat tanaman cokelat, pisang, kelapa dll, yang terletak di jalan Poros Trans Sulawesi Dusun Manangalu, dahulu Desa Lewonu, sekarang Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan ; Sebelah Timur : Tanah Saudara Hamid ; Sebelah Selatan : Irigasi ; Sebelah Barat : Sungai Towanu ;- Tanah Kebun seluas 300 m diatasnya terdapat tanaman 4 pohon kayu sengon, 4 pohon nangka, 4 pohon durian, 10 pohon kayu jati dan 10 pohon kelapa sawit yang terletak di Dusun Lanosi, Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Trans Sulawesi ;Sebelah Timur : Tanah almarhum Panda ;Sebelah Selatan : Runtu ;Sebelah Barat : Tanah milik Edison Rampalodji ;- Tanah Sawah seluas 25 X 10 m atau seluas 250 m yang terletak di Dusun Lanosi, Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Rampalodji ;Sebelah Timur : Tanah almarhum Panda ;Sebelah Selatan : Tanah sawah Runtu ; Sebelah Barat : Jalur Pengairan ;5. Menetapkan jumlah keseluruhan harta bersama almarhum Panda bin Panyompa dengan Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) seluas 3.494 M2 ;6. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut adalah (satu perdua) bagian untuk Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) dan (satu perdua) bagian untuk almarhum Panda bin Panyompa dengan perincian sebagai berikut :o Obyek sengketa 3.1 :1. Bagian Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) adalah X 1.144 M2 = 572 M2 ;2. Bagian almarhum Panda bin Panyompa adalah X 1.144 M2 = 572 M2 ;o Obyek Obyek sengketa 3.2 :1. Bagian Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) adalah X 1.200 M2 = 600 M2 ;2. Bagian almarhum Panda bin Panyompa adalah X 1.200 M2 = 600 M2 ;o Obyek Obyek sengketa 3.3 :1. Bagian Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) adalah X 600 M2 = 300 M2 ;2. Bagian almarhum Panda bin Panyompa adalah X 600 M2 = 300 M2 ;o Obyek Obyek sengketa 3.4 :1. Bagian Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) adalah X 300 M2 = 150 M2 ;2. Bagian almarhum Panda bin Panyompa adalah X 300 M2 = 150 M2 ;o Obyek Obyek sengketa 3.5 :1. Bagian Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) adalah X 250 M2 = 125 M2 ;2. Bagian almarhum Panda bin Panyompa adalah X 250 M2 = 125 M2 ;7. Menetapkan obyek sengketa 3.6 dan 3.7 adalah harta bawaan almarhum Panda bin Panyompa sebelum menikah dengan Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) sebagai berikut :- Tanah Kebun kelapa sawit seluas 1 Hektar yang dibelah oleh Jalan Tani yang terletak di Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Kebun sawit milik Asar ; Sebelah Timur : Jalan Tani ;Sebelah Selatan : Kebun sawit milik Mistar ;Sebelah Barat : Kebun sawit milik Mistar ;- Tanah kebun kelapa sawit seluas 1 Hektar yang terletak di Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kebun sawit milik Mistar ;Sebelah Timur : Kebun sawit milik Asar ;Sebelah Selatan : Kebun sawit milik Mistar ;Sebelah Barat : Kebun sawit milik B. Dema dan Tanah kosong milik Panda ;dan bagian dari harta bersama almarhum Panda bin Panyompa yang dinyatakan sebagai harta peninggalan (tirkah) almarhum Panda bin Panyompa yang harus dibagikan kepada para ahli waris yang berhak ;8. Menetapkan ahli waris almarhum Panda bin Panyompa sebanyak 9 orang masing-masing bernama Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi), Ponto bin Panda (Tergugat Konvensi II), Nasri bin Panda (Tergugat Konvensi IV), Rikwan alias Iko bin Panda (Tergugat Konvensi VIII), Amir bin Panda (Turut Tergugat Konvensi), Idul Saputra bin Panda sebagai Penggugat Konvensi yang diwakili oleh Ibunya, Eta Asrianti binti Panda (Tergugat Konvensi V), Ema binti Panda (Tergugat Konvensi VI), Emi binti Panda (Tergugat Konvensi VII) ;9. Menetapkan 1/3 bagian dari harta peninggalan almarhum Panda bin Panyompa untuk Rosna alias Ona binti Panda (Tergugat Konvensi III) sebagai wasiat wajibah sebagai berikut :? Obyek sengketa 3.1 yaitu 1/27 X 572 M2 = 21,1851851851 M2 ;? Obyek sengketa 3.2 yaitu 1/27 X 600 M2 = 22,2222222222 M2 ;? Obyek sengketa 3.3 yaitu 1/27 X 300 M2 = 11,1111111111 M2 ;? Obyek sengketa 3.4 yaitu 1/27 X 150 M2 = 5,55555555555 M2 ;? Obyek sengketa 3.5 yaitu 1/27 X 125 M2 = 4,62962962962 M2 ;? Obyek sengketa 3.6 yaitu 1/27 X 10.000 M2 = 370,37037037 M2 ;? Obyek sengketa 3.7 yaitu 1/27 X 10.000 M2 = 370,37037037 M2 ;10. Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta peninggalan (tirkah) almarhum Panda bin Panyompa setelah dikurangi bagian yang menjadi hak anak (Tergugat Konvensi III) sebagai wasiat wajibah adalah sebagai berikut :1). Hasni binti Lakiu (janda almarhum Panda bin Panyompa) mendapat 1/8 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut : Obyek sengketa 3.1 yaitu 1/8 X 550,814814815 M2 = 60,8518518518 M2 ; Obyek sengketa 3.2 yaitu 1/8 X 577,77777778 M2 = 72,2222222222 M2 ; Obyek sengketa 3.3 yaitu 1/8 X 288,888888889 M2 = 36,1111111111 M2 ; Obyek sengketa 3.4 yaitu 1/8 X 144,444444445 M2 = 18,0555555556 M2 ; Obyek sengketa 3.5 yaitu 1/8 X 120,370370371 M2 = 15,0462962963 M2 ; Obyek sengketa 3.6 yaitu 1/8 X 9.629,6296297 M2 = 1.203,70370371 M2 ; Obyek sengketa 3.7 yaitu 1/8 X 9.629,6296297 M2 = 1.203,70370371 M2 ;2). Ahli waris laki-laki 5 orang dan ahli waris perempuan 3 orang (2 : 2 : 2 : 2 : 2 : 1 : 1 : 1 = 13) dengan perincian :? Ponto bin Panda (Tergugat Konvensi II) mendapat 2/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 2/13 X 489,962962964 M2 = 75,378917379 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 2/13 X 505,555555556 M2 = 77,7777777776 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 2/13 X 252,777777778 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 2/13 X 126,38888889 M2 = 19,4444444446 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 2/13 X 105,324074075 M2 = 16,2037037038 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;? Nasri bin Panda (Tergugat Konvensi IV) mendapat 2/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 2/13 X 489,962962964 M2 = 75,378917379 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 2/13 X 505,555555556 M2 = 77,7777777776 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 2/13 X 252,777777778 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 2/13 X 126,38888889 M2 = 19,4444444446 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 2/13 X 105,324074075 M2 = 16,2037037038 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;? Rikwan alias Iko bin Panda (Tergugat Konvensi VIII) mendapat 2/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 2/13 X 489,962962964 M2 = 75,378917379 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 2/13 X 505,555555556 M2 = 77,7777777776 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 2/13 X 252,777777778 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 2/13 X 126,38888889 M2 = 19,4444444446 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 2/13 X 105,324074075 M2 = 16,2037037038 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;? Amir bin Panda (Turut Tergugat Konvensi) mendapat 2/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 2/13 X 489,962962964 M2 = 75,378917379 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 2/13 X 505,555555556 M2 = 77,7777777776 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 2/13 X 252,777777778 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 2/13 X 126,38888889 M2 = 19,4444444446 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 2/13 X 105,324074075 M2 = 16,2037037038 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;? Idul Saputra bin Panda sebagai Penggugat Konvensi yang diwakili oleh Ibunya mendapat 2/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 2/13 X 489,962962964 M2 = 75,378917379 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 2/13 X 505,555555556 M2 = 77,7777777776 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 2/13 X 252,777777778 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 2/13 X 126,38888889 M2 = 19,4444444446 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 2/13 X 105,324074075 M2 = 16,2037037038 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 2/13 X 8.425,92592599 M2 = 1.296,2962963 M2 ;? Eta Asrianti binti Panda (Tergugat Konvensi V) mendapat 1/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 1/13 X 489,962962964 M2 = 37,6894586895 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 1/13 X 505,555555556 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 1/13 X 252,777777778 M2 = 19,4444444444 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 1/13 X 126,38888889 M2 = 9,7222222223 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 1/13 X 105,324074075 M2 = 8,10185185192 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 1/13 X 8.425,92592599 M2 = 648,148148153 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 1/13 X 8.425,92592599 M2 = 648,148148153 M2 ;? Ema binti Panda (Tergugat Konvensi VI) mendapat 1/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 1/13 X 489,962962964 M2 = 37,6894586895 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 1/13 X 505,555555556 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 1/13 X 252,777777778 M2 = 19,4444444444 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 1/13 X 126,38888889 M2 = 9,7222222223 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 1/13 X 105,324074075 M2 = 8,10185185192 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 1/13 X 8.425,92592599 M2 = 648,148148153 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 1/13 X 8.425,92592599 M2 = 648,148148153 M2 ;? Emi binti Panda (Tergugat Konvensi VII) mendapat 1/13 bagian dari semua harta peninggalan (tirkah) sebagai berikut :- Obyek sengketa 3.1 yaitu 1/13 X 489,962962964 M2 = 37,6894586895 M2 ;- Obyek sengketa 3.2 yaitu 1/13 X 505,555555556 M2 = 38,8888888889 M2 ;- Obyek sengketa 3.3 yaitu 1/13 X 252,777777778 M2 = 19,4444444444 M2 ;- Obyek sengketa 3.4 yaitu 1/13 X 126,38888889 M2 = 9,7222222223 M2 ;- Obyek sengketa 3.5 yaitu 1/13 X 105,324074075 M2 = 8,10185185192 M2 ;- Obyek sengketa 3.6 yaitu 1/13 X 8.425,92592599 M2 = 648,148148153 M2 ;- Obyek sengketa 3.7 yaitu 1/13 X 8.425,92592599 M2 = 648,148148153 M2 ;11. Menghukum Para Tergugat Konvensi, Turut Tergugat Konvensi siapa saja yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan (satu perdua) kepada Hasni binti Lakiu (Penggugat Konvensi) ; 12. Menghukum Para Tergugat Konvensi, Turut Tergugat Konvensi siapa saja yang menguasai harta peninggalan (tirkah) untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing ;13. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Konvensi ;14. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya ;Dalam Rekonvensi ;o Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum kedua belah pihak (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, serta Turut Tergugat Konvensi/Turut Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 10.151.000,00 (Sepuluh Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt._G/2012/PA_Msb.zip
- Download PDF
- 276/Pdt._G/2012/PA_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 411 K/Ag/2014
Pertama : 276/Pdt.G/2012/PA.Msb
Statistik5239