-
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak milik Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan atau surat-surat lainnya atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak di atas Tanah Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atau secara sendiri-sendiri sesuai luas tanah pemakaian masing-masing setelah diadakan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar untuk membayar ganti rugi harga tanah obyek sengketa seluas 17 Ha, dan atau luas 170.000 M2 (kurang lebih seratus tujuh puluh ribu meter persegi) kepada Penggugat sesuai dengan Penetapan klasifikasi harga dasar tanah dalam wilayah Kota Makassar saat eksekusi dilaksanakan secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 121/Pdt.G/2018/PN Mks |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yuli Effendi. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Denny Lumban Tobing .sh., hakim Anggota 2: Doddy Hendrasakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum I Ma?la Dt. Bin Kr. Matowaya. 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas 6 Ha, persil No. 7a S1 luas 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah 18 Ha, atas nama I Ma?la Dt, Bin Kr. Matowaya, yang terletak di Jl. A.P Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan sebahagian lagi masuk di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar karena dibelah 2 (dua) Jalan A.P Pettarani (dahulu bernama jalan Petta Penggawa). Dengan Batas-batas : Usaha Negara Makassar Kantor BPSDM Barat : Berbatas dengan Jln. Bonto Sunggu. Tanah objek sengketa a dan b tersebut adalah milik alm. I Mala Dt. Kr.Matowaya yang sekarang beralih kepada ahli warisnya yakni Penggugat. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2223 K/Pdt/2020
Pertama : 121/Pdt.G/2018/PN Mks
Statistik19356