Putusan PTUN PALU Nomor 25/G/2016/PTUN.PL |
|
Nomor | 25/G/2016/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Fari Rustandi |
Hakim Anggota | Arifuddin, Nidaul Khairat |
Panitera | William K. Kaunang, S. Sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN;- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :540/402/ DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;DALAM EKSEPSI;- Menyatakan Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi I;DALAM POKOK PERKARA;1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :540/402/ DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/ VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :540/402/ DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana;4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Bintangdelapan Wahana berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana seluas + 20.360 Ha;5. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3 dan Tergugat II Intervensi 4 secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 1.224.000 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2016/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 25/G/2016/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/TUN/2018
Banding : 138/B/2017/PT.TUN.MKS
Lainnya : 122 PK/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 6 PK/TUN/2023
Pertama : 25/G/2016/PTUN.PL
Statistik476272