Putusan PTA SEMARANG Nomor 009/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 009/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandngpta semarang009/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;----------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 0307/Pdt.G/2013/ PA.Pt. tanggal 8 Oktober 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Dzulhijjah 1434 Hijriyah;------------------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 009/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 009/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 009/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0307/Pdt.G/2013/ PA.Pt.
Statistik2017