Putusan PT KUPANG Nomor 12/PID.SUS/2013/PTK |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 12/PID.SUS/2013/PTKKORUPSISAMUEL THIMOTIUS BAITSTh. PAkKUPANG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | ------ Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; -------------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 01/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 20 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;-----2. Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------3. Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; ----------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; -----------------------------------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.67.644.378,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ------9. Menetapkan barang bukti : ---------------------Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2157 K/Pid.Sus/2013
Banding : 12/Pid.Sus/2013/PTK.
Statistik6248