Putusan PTA MAKASSAR Nomor 136/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.a. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | Mame Sadafal, M.h . H.m. Turchan Badri |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 940/Pdt.G/2017/PA Mks., tanggal 20 September 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (??????????.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (???????????????. ) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar.3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama tiga bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);4. Menghukum Pemohon memberikan mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Makassar, Kota Makassar sebagai tempat tinggal Pemohon dengan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, sebagai tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 940/Pdt.G/2017/PA Mks
Statistik238