- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fachrul Hakim SIP.MM bin Gufron Hasan SH.MH) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Dinul Umi Mastuti,SIP Binti Kamam Lazuardi) di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan dua orang anak yang bernama Muhammad Zidan Aliakbar lahir di Bekasi 18 Mei 2007 dan Aura Najwa Maharani, lahir di Bekasi 02 januari 2010, berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvens;
- Menyatakan Gugagan rekonvensi Penggugat Rekonvensu mengani hutang di Bank DKI berikut bunganya, BPKB motor Honda Spacy, emas Termohon yang digadaikan di Pegadaian, Pinjaman di Koperasi SMP 62 dan gugatan agar Tergugat Rekonvensi mengijinkan Penggugat Rekonvensi bersama anak-anak untuk menempati rumah di rumah dijalan Bonang Raya No.71 tidak dapat di terima;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan akibat talak kepada Penggugat rekonvensi berupa;
- Nafkah Hadhanah untuk dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 diatas setiap bulan minimal sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan nilai 15% setiap tahunnya
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah
Putusan PA BEKASI Nomor 2004/Pdt.G/2017/PA.Bks |
|
Nomor | 2004/Pdt.G/2017/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Syamsidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamsin, Br Hakim Anggota Firris Barlian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Enok Sofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 4 diatas kepada Penggugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 261000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2004/Pdt.G/2017/PA.Bks
Statistik80