Putusan PA REMBANG Nomor 822/Pdt.G/2019/PA.Rbg |
|
Nomor | 822/Pdt.G/2019/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panutbr Hakim Anggota Fattahurridlo Al Ghany |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummi Nahar Sayyidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Maskur bin Kasdan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anis Lutfiyah binti ABD. Kodir) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Anis Lutfiyah Binti Abd. Kodir) sebagai pemegang hak hadlonah (hak asuh) terhadap seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Chalya Almahira Najwa Binti Maskur, umur 4 bulan; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat yang berda dalam asuhan Penggugat minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dean mandiri atau berumur 21 tahun 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi : a. Nafkah terhutang (madliyah) kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selama 4 bulan berjumlah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) b. Nafkah Iddah setiap bulan sebesar Rp. 1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selam 3 bulan masa iddah berjumlah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta li9ma ratus ribu rupiah); c. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 1. 500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 822/Pdt.G/2019/PA.Rbg
Statistik550