Putusan PT KUPANG Nomor 61/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 61/PID.SUS/2014/PTKYEFER MAXIMIDEL LAITABUN47/Pid.Sus/2014/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 September 2014 Nomor : 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ; -------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YEFER MAXIMIDEL LAITABUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; ? Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selebihnya ; -------------------------------------------------? Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2014/PTK
Banding : 114/Pid/2014/PTK
Pertama : 47/Pid.Sus/2014/PN.KPG.
Banding : 114/PID/2014/PT KPG
Statistik5934