Putusan PN MALANG Nomor 197/Pdt.G/2013/PN MLG |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2013/PN MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, M. Amrullah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi dahulu Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V. untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 39 tanggal 9 Januari 2013 dan Akta Jual Beli no 245/2013 tanggal 29 Mei 2013 cacat formal dan cacat materiil ;----------------------------------------------------------------------------------3.Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa No. 40 tanggal 9 Januari 2013 yang dibuat Tergugat I Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi tidak sah dan batal.--------------------------------------------------------------------------------4.Menyatakan menurut hukum perbuatan pemilikan tanah yang didasarkan surat Kuasa nomor 40 tanggal 9 Januari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.------------------------------------------------5.Menyatakan menurut Hukum Tergugat I Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi selaku Notaris/PPAT pembuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 39 tanggal 9 Januari 2013, Akta Kesepakatan Bersama dan Akta Jual Beli no. 245/2013 tanggal 29 Mei 2013 , telah melakukan perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------------6. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No. 245/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak sah dan batal.---------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi atau siapapun yang memperoleh darinya untuk menyerahkan sertipikat hak milik no. 1714, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur atas nama pemilik asal Tirah dan telah balik nama atas nama Para Penggugat Rekonpensi luas 6.313 m2 surat ukur No. 1226/Tunggulwulung/1999 tanggal 20 Maret 1999 kepada Para Penggugat Rekonpensi.--------------------------------------------------------8.Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1585 K/Pdt/2017
Pertama : 197/Pdt.G/2013/PN.MLG
Statistik7041