Putusan PT DENPASAR Nomor 32 / PID / 2019 / PT DPS |
|
Nomor | 32 / PID / 2019 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Subyantoro, Puji Astuti Handayani |
Panitera | Aa Istri Agung Mirah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1307/Pid.B / 2018/ PN.Dps, tanggal 27 Maret 2019 yang dimintakan banding dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Dra. UNING SUWANDARI Alias BU WANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ? sebagaimana dakwaan pertama primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dra. UNING SUWANDARI alias BU WANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak harus dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa ? 1(satu) lembar surat ketetapan restribusi daerah nomor: 727 / BPPT / IG / X / 2016 tanggal 20 Oktober 2016? 1 (satu) lembar surat ijin gangguan nomor: 5999 / BPPT / IG / X / 2016 tanggal 24 Oktober 2016? 1 (satu) lembar internal memo (surat pengangkatan) tanggal 20 Mei 2006? 1 (satu) lembar cheque requisition (kuitansi) tanggal 27 Oktober 2016Seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Royal Bali Leisure melalui saksi Windianto;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32_/_PID_/_2019_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 32_/_PID_/_2019_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32 / PID / 2019 / PT DPS
Pertama : 1307/Pid.B / 2018/ PN.Dps
Statistik12543