- Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang/ Tergugat berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2593/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 477/Sangiang Jaya/2011 tanggal 10 Nopember 2011, Luas Tanah 4.664 M2, yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2012, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2595/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 479/Sangiang Jaya/2011 tanggal 10 Nopember 2011, Luas Tanah 845 M2, yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2012, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2596/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 480/Sangiang Jaya/2011 tanggal 10 Nopember 2011, Luas Tanah 1.000 M2, yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2012, tercatat atas nama GUSTI MADE ARTHA, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2701/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 618/Sangiang Jaya/2012 tanggal 19 Maret 2012, Luas Tanah 5.368 M2, yang diterbitkan tanggal 16 April 2013, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2702/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 619/Sangiang Jaya/2012 tanggal 19 Maret 2012, Luas Tanah 1.000 M2, yang diterbitkan tanggal 16 April 2013, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2704/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 621/Sangiang Jaya/2012 tanggal 19 Maret 2012, Luas Tanah 1.227 M2, yang diterbitkan tanggal 16 April 2013, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret Buku Tanahnya dari Register Pendaftaran Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2593/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 477/Sangiang Jaya/2011 tanggal 10 Nopember 2011, Luas Tanah 4.664 M2, yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2012, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2595/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 479/Sangiang Jaya/2011 tanggal 10 Nopember 2011, Luas Tanah 845 M2, yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2012, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2596/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 480/Sangiang Jaya/2011 tanggal 10 Nopember 2011, Luas Tanah 1.000 M2, yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2012, tercatat atas nama GUSTI MADE ARTHA, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2701/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 618/Sangiang Jaya/2012 tanggal 19 Maret 2012, Luas Tanah 5.368 M2, yang diterbitkan tanggal 16 April 2013, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2702/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 619/Sangiang Jaya/2012 tanggal 19 Maret 2012, Luas Tanah 1.000 M2, yang diterbitkan tanggal 16 April 2013, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2704/Kel. Sangiang Jaya, Surat Ukur No. 621/Sangiang Jaya/2012 tanggal 19 Maret 2012, Luas Tanah 1.227 M2, yang diterbitkan tanggal 16 April 2013, tercatat atas nama UNTANG SUHANDI, yang terletak di kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Propinsi Banten ;
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 5.804.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah);
Putusan PTUN SERANG Nomor 40/G/2017/PTUN.SRG |
|
Nomor | 40/G/2017/PTUN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M. Ikbar Andi Endang |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Taufik Perdana, Hakim Anggota 1: Syafaat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2017/PTUN.SRG.zip
- Download PDF
- 40/G/2017/PTUN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/TUN/2019
Pertama : 40/G/2017/PTUN.SRG
Statistik12744