Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 515 K/PID.Sus/2017 |
|
Nomor | 515 K/PID.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | Pengadaan barang dan jasa; unsur "melawan hukum" |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | A. Bondan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA TOLAK, JAKSA KABUL |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | Setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal Undang-Undang yang mengatur tindak pidana |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana ditemui adanya âkewenanganâ yang didalamnya melekat predikat jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan pengadaan kendaraan, sehingga menurut Majelis perbuatan âmelawan hukumâ yang dilakukan Terdakwa adalah dalam konteks jabatan atau kedudukan yang melekat pada diri Terdakwa, dengan perkataan lain Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Pertimbangan tersebut dinilai benar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang dan diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri. Mahkamah Agung tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie tersebut. Menurut MA, pertimbangan seperti disebutkan di atas, adalah pertimbangan yang tidak tepat, keliru dan kontradiktif, karena sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Ilmu Hukum Pidana, setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal Undang-Undang yang mengatur tindak pidana. MA juga berpendapt bahwa unsur setiap orang diperuntukkan baik bagi Swasta maupun Pegawai Negeri/Pejabat yang mempunyai wewenang. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515_K/PID.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 515_K/PID.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/PID.Sus/2017
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Banding : 16/TIPIKOR/2016/PT.PDG
Statistik1344833