Putusan PN DENPASAR Nomor 671/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 671/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | I Made Pasek, Gus Walujo Tjahjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Ctug (I Tjetug) yang berhak atas tanah sengketa, berupa:tanah tegalan seluas 8.000 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 10.000 m2 sesuai SPPT PBB NOP: 51.03.040.004.082.0006.0, yang terletak di Banjar Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kelas 085, dengan batas-batas:-- Utara : Tanah Milik; - Selatan : Tanah Milik; - Timur : Tanah Negara;- Barat : Jalan,atas nama I WAYAN YUR;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat telah menguasai dan menghasili tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat yang apabila perlu penyerahannya dilakukan dengan bantuan polisi;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp. 1.576.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 671/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2350 K/Pdt/2018
Banding : 153 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 671/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik212133