- Menyatakan Terdakwa FACHRONNI Alias RONI Bin HASAN BASRI (Alm) Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa FACHRONNI Alias RONI Bin HASAN BASRI (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa FACHRONNI Alias RONI Bin HASAN BASRI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menguasai Narkotika Golongan I" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus bekas kemasan kopi white coffee;
- 1 (satu) Unit HP Samsung warna hitam Nomor Imei 35791074965165/01 dengan nomor HP. 0853909900;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 211/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noventrix Sadly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2019/PN.Trg
Statistik180