- Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Sengketa: --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; -----------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.565.000,- (Lima ratus Enam puluh Lima ribu Rupuiah); -----------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/2018/PTUN.Mks |
|
Nomor | 3/G/2018/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Soebiyantoro |
Hakim Anggota | S.sos, Hakim Anggota Dikdik Somantri, Br Hakim Anggota Mohammad Herry Indrawan P. |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Mappanyukki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi;---- |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2018/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 3/G/2018/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/G/2018/PTUN.Mks
Kasasi : 232 K/TUN/2019
Banding : 119/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik7423