Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 108/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 108/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Edi Supriaji, A.m.d. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat; ---------------------2. Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 127/ G / 2017 / PTUN.SBY., tanggal 4 April 2018 yang dimohonkan banding; --M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat seluruhnya; ----------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk Seluruhnya ; --------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Terbanding/Tergugat berupa Surat Nomor 590/8802/436.7.11/2017, tanggal 3 Agustus 2017, Perihal : Jawaban kepada Dr. Mas Rara Tri Retno H., S.H., M.Hum., dan Joko Tri Laksono, S.H. selaku Kuasa Hukum sdr. Ratna Endang Hartatiek T ; ------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : 590/8802/436.7.11/2017, tanggal 3 Agustus 2017, Perihal : Jawaban kepada Dr. Mas Rara Tri Retno H., S.H., M.Hum., dan Joko Tri Laksono, S.H., selaku Kuasa Hukum sdr. Ratna Endang Hartatiek T ;-------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonan Izin Pemakaian Tanah yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat melalui Surat Nomor : 05/RA/VII/2017, tanggal 3 Juli 2017, atas tanah yang terletak di Jalan HR. Muhammad Nomor 104 Surabaya dan Jalan Darmo Permai Selatan I Nomor 41-43 Surabaya, keduanya atas nama Ratna Endang Hartatiek T., sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 108/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/B/2018/PT.TUN.SBY
Pertama : 127/G/2017/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 29 PK/TUN/2019
Statistik5745