Putusan PN PARE PARE Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Parepare |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN.Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salman Alfaris |
Hakim Anggota | - Adhika Bhatara Syahrial, - Nur Kautsar Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat XXXII sekaligus bertindak sebagai kuasa dari Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa tersebut;3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa tersebut di atas berupa hamparan tanah /tanah kebun/ tanah persawahan dengan luas keseluruhan kurang lebih 4 Ha,yang terdaftar pada bukti pemilikan Surat Rente Simana Boetaja/ Tanae dengan nomor: 215 pada persil nomor nomor : 1112.d.II,seluas 0,60 Ha,persil nomor : 98.d.II,seluas 0,38 Ha, dan persil nomor 112.s.II seluas 3,02 Ha, adalah tanah milik Para Penggugat, yang terletak di Kelurahan Galung Maloang,Kecamatan Bacukiki, Kota Madya Parepare, dengan batas-batas:- Utara : tanah Hj.Yuhamidu, tanah Syahrir Magga, tanah Bambang Susilo, tanah H.Saenong;- Selatan : tanah La Baba/La wakka, tanah H.Bocang, tanah H.Syarif/Jalan setapak;- Timur : Tanah La Wakka/Lautu, Jl. Penghancur Batu/Jl. Polwil, Jl. Buntu;- Barat : tanah Sumada, tanah La Pillo, tanah Anca La Roding, tanah H.Syahrir Magga, tanah H.Yuhamidu;4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Para Tergugat Yaitu Tergugat 1 s/d XXXII atas tanah objek sengketa tersebut di atas adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (ontrechtmatige daad).5. Menghukum kepada Para tergugat yaitu Tergugat I s/d XXXII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman, dan bebas dari ikatan hukum apapun.6. Menyatakan surat-surat dalam tangan/ penguasaan Para Tergugat baik berupa sertipikat, Akta Jual Beli, atau surat keterangan jual beli, surat rente (IPEDA), atau SPPT, atau surat-surat lainnya baik atas nama Para Tergugat atau atas nama orang lain yang erat hubungannya/ kaitannya dengan tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp13.101.000,- (Tiga belas juta seratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1945 K/Pdt/2017
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN Parepare
Statistik11715