- Menolak eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Tergugat I.1-I.8 Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 5.531.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota 1: Fakhrudin Said Ngaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PDT/2019/PT DPS.
Peninjauan Kembali : 236 PK/PDT/2020
Pertama : 133/Pdt.G/2018/PN Nga
Statistik17171