Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 135/PDT. G/2014/PN.Blb. |
|
Nomor | 135/PDT. G/2014/PN.Blb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | - T.m. Limbong, . - Ratmoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA .1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhumah Djubaedah H Sarhawi binti Sarhawi;3. Menyatakan bahwa harta kekayaan peninggalan Almarhumah Djubaedah H Sarhawi binti Sarhawi, berupa bidang tanah yang terletak di Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung sebagaimana tercatat dalam kohir/C Nomor 216 yang masing-masing:1) Persil 97 D I, seluas 0,380 Ha, Blok Badaraksa, Desa jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dengan batas-batas :Utara : tanah H Mulya.Selatan : Irigasi. Barat : Irigasi.Timur : tanah/Jalan Raya.2) Persil 41a S II, seluas 0,743 Ha Blok Cijembel, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dengan batas-batas :Utara : sawah Ontjeng dan Wati.Selatan : Selokan. Barat : sawah Idjun dan H. Said.Timur : sawah H. Said.3) Persil 98 D I seluas 0,177 Ha Blok Cantilan, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dengan batas-batas :Utara : tanah Uro.Selatan : tanah H. Yusuf.Barat : tanah H. Ismail.Timur : tanah Odi-Ny. Epong-Arhasik.Adalah milik atau hak dari Para Penggugat.4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat dan mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah atau warkah atas harta kekayaan berupa tanah peninggalan Almarhumah Djubaedah H Sarhawi binti Sarhawi tercantum dalam point ke-3 di atas tersebut, atas nama Para Penggugat;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti dalam Buku Letter C/Kohir C Nomor 216 yang masih tercatat atas nama Almarhumah Djubaedah H Sarhawi binti Sarhawi kepada dan/atau menjadi atas nama Para Ahli Waris (Para Penggugat);6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biava yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.116.000,- (dua juta serarus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 526 K/Pdt/2017
Pertama : 135/Pdt.G/2014/PN Blb
Statistik488