Putusan PN KUPANG Nomor 72 / PDT. G/Warisan / 2014 / PN.Kpg |
|
Nomor | 72 / PDT. G/Warisan / 2014 / PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARISAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, I Ketut Sudira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tergugat rekonvensi I dan tergugat rekonvensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi Akta No. 7 tentang Perjanjian Pemberesan Warisan tanggal 24 Juni 2013 dan Akta No. 17 tentang Pembetulan Perjanjian Pemberesan Warisan tanggal 27 November 2013; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk mengembalikan uang milik Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. Rp.2.700.000.000, (Dua Milyar Tujuh ratus Juta Rupiah);Dengan rincian sebagai berikut : kompensasi pembayaran tahap pertama yang telah direalisasikan Penggugat Rekonvensi tanggal 03 Oktober 2013 dan telah diterima oleh Tergugat Rekonvensi I sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan Tergugat Rekonvensi II sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) = Rp. 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan sebagian uang dari penghasilan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi I sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Tergugat Rekonvensi II sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) =Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 14 Agustus 2008;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.056.000,00 (Empat juta lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72_/_PDT._G/Warisan_/_2014_/_PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 72_/_PDT._G/Warisan_/_2014_/_PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72 / PDT. G/Warisan / 2014 / PN.Kpg
Statistik204215