- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I memberikan atau menyerahkan jaminan atau agunan milik Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00188 atas nama CASMADI, Spd Bin Sukyadi kepada Tergugat II tanpa melalui mekanisme yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Memerintahkan Tergugat I memberikan jaminan/agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00188 atas nama CASMADI, Spd Bin Sukyadi kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat Konpensi dengan Aim. Walim (suami Penggugat Rekonpensi) adalah bukan hutang ? piutang, tetapi jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banjaratma, Kec. Bulakamba, Kab.Brebes, sebagaimana S.H.M. No. 00188 atas nama Casmadi;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah menjual atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banjaratma, Kec. Bulakamba, Kab.Brebes, sebagaimana tersebut dalam S.H.M. No. 00188 atas nama Casmadi kepada Alm. Walim (suami Penggugat Rekonpensi);
- Menyatakan jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banjaratma, Kec. Bulakamba, Kab.Brebes, sebagaimana S.H.M. No. 00188 atas nama Casmadi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dengan Alm. Walim (suami Penggugat Rekopensi) adalah sah dan mengikat;
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Desa Banjaratma, Kec. Bulakamba, Kab.Brebes sebagaimana S.H.M. No. 00188 atas nama Casmadi adalah sah milik Alm. Walim (suami Penggugat Rekonpensi).
- Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banjaratma, Kec. Bulakamba, Kab.Brebes sebagaimana S.H.M. No. 00188 atas nama Casmadi oleh Penggugat Rekonpensi / selaku istri & ahli waris Alm. Walim adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dan membantu proses peralihan hak atas tanah sebagaimana tersebut dalam S.H.M. No. 00188 atas nama Casmadi yang terletak di Desa Banjaratma, Kec. Bulakamba, Kab.Brebes;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BREBES Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tri Mulyanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Nani Pratiwi, Hakim Anggota 1: Galuh Rahma Esti |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.569.000 (satu juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 874 K/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Bbs
Statistik15330