Putusan PA BOGOR Nomor 372/Pdt.G/2012/PA.Bgr |
|
Nomor | 372/Pdt.G/2012/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Ernawati.br |
Hakim Anggota | Saprudin.sh M. Anshori. |
Panitera | Siti Munawaroh.shi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menolak provisi dari Penggugat ;Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah :2.1. Tanah seluas 300 M2 yang terletak di Kampung Cibadak Ciampea Rt 03 Rw 06 Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dengan rincian 200 m2 bagian dari Srtifikat no 197 ditambah dibagian belakang tanah dengan sertifikat no 197 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bogor tertanggal 17 April 2002 ;2.1. Hasil sewa kontrak rumah yang disewakan kepada PT INDOMARCO ADI Prima sejak 1 Maret 2012 s/d 1 Maret 2015 seluruhnya sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) ;3. Menetapkan masing masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan bagian seperdua bagian dari harta Bersama tersebut diatas ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama sebagaimana terurai dalam diktum 2.1 s/d 2.2 tersebut diatas ;5. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima , dan menolak sebagian lainnya ;Dalam rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Mentapkan bangunan diatas tanah seluas 580 m2 terletak di Lembur Pos Desa Leuwing Kolot Blok Wates Kecamatan Cibungbulang sebagai Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat ;3. Menyatakan masing-masing mendapat seperdua bagian (50%) dari nilai rumah tersebut ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta Bersama tersebut ;5. Menolak untuk selain dan selebihnya ;Dalam Knpensi dan Rekonpensi ;- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp 2.971.000,- (duajuta sembilanratus tujuhpuluhsatu ribu rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pdt.G/2012/PA.Bgr
Banding : 0085/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Statistik657