- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANGSIDIMPUAN NOMOR 295/PDT.G/2020/PA.PSP, TANGGAL 21 JULI 2020 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 ZULQAIDAH 1441 H DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK DAN BIAYA PENDIDIKAN UNTUK 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA SUCI AULIYAH SIREGAR DAN TAUFIK AZHARI KEPADA TERMOHON SETIAP BULANNYA MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA DAN DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI (MANDIRI);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3.A DAN 3.B DI ATAS KEPADA TERMOHON, SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PADANGSIDIMPUAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor 295/Pdt.G/2020/PA.Psp, tanggal 21 Juli 2020 M bertepatan dengan tanggal 30 Zulqaidah 1441 H dengan mengadili sendiri ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak dan biaya pendidikan untuk 2 (dua) orang anak bernama Suci Auliyah Siregar dan Taufik Azhari kepada Termohon setiap bulannya masing-masing sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (mandiri);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah dan Mut?ah sebagaimana diktum angka 3.a dan 3.b di atas kepada Termohon, sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 119/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Zubaidah Hanoum, H. Maharnis |
Panitera | Hj. Nurlatifah Waruwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (ASMARA EFFENDY BIN MGR. SOAGAHON) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SAHARI BULAN HARAHAP BINTI BGD. MANGARAJA MUDA) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN; 3. MENETAPKAN HAK-HAK TERMOHON SEBAGAI ISTERI AKIBAT PERCERAIAN: A. NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); B. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP65.000.000,00 (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH); DALAM REKONVENSI MENYATAKAN BAHWA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN PEMOHON PADA TINGKAT PERTAMA KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP746.000,00 (TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Asmara Effendy bin Mgr. Soagahon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sahari Bulan Harahap binti Bgd. Mangaraja Muda) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan; 3. Menetapkan hak-hak Termohon sebagai isteri akibat perceraian: a. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah); Dalam Rekonvensi Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon pada Tingkat Pertama Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 336 K/Ag/2021
Banding : 119/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik8433