Putusan PN GIANYAR Nomor 53/Pdt.Plw/1999/PN.Gir. |
|
Nomor | 53/Pdt.Plw/1999/PN.Gir. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pmh |
Tahun | 2000 |
Tanggal Register | 26 Agustus 1999 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a. Ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Mochamad Arifin |
Panitera | I Dewa Made Agung Hartawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM RPOVISI : 1. Mengabulkan tuntutan provisi dari para Pelawan ; ----------------------------2. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar untuk menangguh-kan pelaksanaan lelang eksekusi, Nomor : 4/Pdt.HT/1998/PN.Dps. ? terhadap sebidang tanah yang menjadi sengketa tersebut diatas ; -------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Terlawan Penyita tidak dapat diterima ; --------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk sebagian ; ------2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar ; -------------------3. Menyatakan Pelawan I adalah janda dari Almarhum I Nyoman Terima ? alias Trima, dan hanya berhak menikmati hasil-hasil dari harta warisan- peninggalan Almarhum I Nyoman Terima alias Trima ; ----------------------4. Menyatakan hukum bahwa Pelawan II adalah ahli waris tunggal laki-laki kepurusan dari Almarhum I Nyoman Terima alias Trima ; -------------5. Menyatakan hukum bahwa Pelawan II adalah ahli waris sah sebidang- tanah milik Almarhum I Nyoman Terima alias Trima berdasarkan ? Sertifikat Hak Milik Nomor : 67, Surat Ukur Nomor : 276 Tahun 1981, Subak Bitera, pipil Nomor : 62, Persil 49, Klas III, luas 2260 M2, atas ? nama I Nyoman Terima, dengan batas-batas : --------------------------------- Sebelah Utara : tanah milik Puri ; ------------------------------- Sebelah Timur : tanah Desa (Kuburan) ; ---------------------- Sebelah Selatan : Jalan Raya Denpasar ? Gianyar ; --------- Sebelah Barat : Telabah ( Sungai kecil ) ; -------------------6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusitorial, ter-tanggal 7 Mei 1999, Nomor : 4/Pdt.HT/1998/PN.Dps. atas sebidang ? tanah yang tercantum dalam petitum 4 diatas ; --------------------------------7. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung-renteng membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar ? Rp. 749.000,- ( Tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) ;---------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2000 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2000 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.Plw/1999/PN.Gir..zip
- Download PDF
- 53/Pdt.Plw/1999/PN.Gir..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 961 PK/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 629 PK/Pdt/2018
Pertama : 53/Pdt.Plw/1999/PN Gir
Statistik265182