Putusan PN MAKASSAR Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Prim Fahrurrazi |
Hakim Anggota | Yance Bombing, - Padma D Liman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 41/Pid.Sus.TPK/2016/PN.MKS., tanggal 27 September 2016 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut:--------------------------------------1. Memidana Terdakwa ABU RIZAL AZHAR Alias ICAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), dengan ketentuan apa bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 41/Pid.Sus.TPK/2016/PN.MKS., tanggal 27 September 2016 untuk selebihnya;---------------------------------3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67 /PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
Kasasi : 558 K/PID.SUS/2018
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS
Statistik10235