Putusan PTA SEMARANG Nomor 139/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam139/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Trubus Wahyudi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 0199/Pdt.G/2017/PA.Skh tanggal 11 Desember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1439 HijriahDengan mengadili sendiri:- Menerima eksepsi Tergugat II;- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara tersebut;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara di Tingkat Pertama sebesar Rp 1.491.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0199/Pdt.G/2017/PA.Skh
Statistik7231