Putusan PTA SURABAYA Nomor 211/Pdt.G/2012/PTA.Sby. |
|
Nomor | 211/Pdt.G/2012/PTA.Sby. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Alwi Mallo |
Hakim Anggota | H. Bunyamin, H. Soedarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 15 Maret 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabi?ul Akhir 1433 Hijriyah Nomor : 3898/Pdt.G/2011/PA.Sby. yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amar putusan sehingga seluruhnya berbunyi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta berupa :a. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Girilaya 34 (tertulis di AKTA Jl. Girilaya No.38) Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya seluas + 180 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah/rumah bapak Ismail (dahulu di akta tertulis Tuan Moekti;Sebelah selatan : Tanah/rumah Bapak Meslan;Sebelah barat : Tanah/rumah Ibu Sarah alias Mance (dahulu di akta tertulis Tuan Simarombe);Sebelah timur : Jalan raya Girilaya;b. Uang hasil penjualan sebuah mobil Toyota Yaris No. Pol. N 643 VC warna silver metalik tahun pembuatan 2008, sebesar Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah);adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas separuh/ setengah bagian dari harta bersama tersebut pada amar/diktum nomor 2;4. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada amar/diktum nomor 2.a menjadi dua bagian dan menyerahkan haknya Penggugat separuh/setengah bagian kepada Penggugat, apabila harta ini tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang dan hasilnya dibagi menjadi dua bagian dan menyerahkan haknya Penggugat separuh/setengah bagian kepada Penggugat;5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan separuh dari harta bersama tersebut pada nomor 2.b kepada Penggugat atau sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);6. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 6 Januari 2012 terhadap harta bersama tersebut pada amar/ diktum nomor 2.a adalah sah dan berharga;7. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.100.900,- (satu juta seratus ribu sembilan ratus rupiah);Membebankan kepada Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pdt.G/2012/PTA.Sby..zip
- Download PDF
- 211/Pdt.G/2012/PTA.Sby..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 211/Pdt.G/2012/PTA.Sby.
Pertama : 3898/Pdt.G/2011/PA.Sby.
Statistik5226