Putusan PN PONTIANAK Nomor 161/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | Sutarmo, Rpb Sitoroes |
Panitera | Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat (Pasal 1365 KUH Perdata);3. Menghukum Para Tergugat untuk secara sekaligus dan tunai membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.712.343.184 (satu milyar tujuh ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya adalah sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2017/PT. KALBAR
Kasasi : 3128 K/Pdt/2018
Pertama : 161/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik16534