- Menyatakan Terdakwa Tarmizi Bin Balang (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tarmizi Bin Balang (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Tarmizi Bin Balang (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Tarmizi Bin Balang (Alm) tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 0393 gram
- 1 (satu) bal plastik klip bening
- 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya telah diruncingkan (Skop)
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dengan nomor imel 356805076702788 berikut kartu sim indosat dengan no.085832314702
- Uang sebesar rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI warna hitam
- 1 (satu) unit motor merk???TVS DAZZ??? warna putih tanpa No.Pol,No.Ka MKZC3A2H2FJO12923,No.Sin R4030029
Putusan PN BATURAJA Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN BTA |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2018/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan Terhadap barang bukti dirampas untuk Negara Terhadap barang bukti dikembalikan kepada keluarga terdakwa 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2018/PN BTA
Statistik252