Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby. |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Hj. Titik Tedjaningsih, M Gatot Noerjanto P |
Panitera | Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa WIDHI WAHJOE ATMODJO,SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 sebagaimana yang tercantum dalam Dakwaan Primair; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------------3. Menyatakan Terdakwa WIDHI WAHJOE ATMODJO,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 sebagaimana yang tercantum dalam Dakwaan Subsidair ; --------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIDHI WAHJOE ATMODJO,SH dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ---------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Catatan Penerimaan Uang Tenaga Non PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo yang ditanda tangani WIDHI WAHJOE ATMODJO,SH ---------- 3 (tiga) lembar Daftar nama Tenaga Magang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo di Sub. Terminal Seloaji Ponorogo yang ditandatangai MOH. DAMIN tanggal 20 Desember 2012 ; --------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel lamaran pekerjaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo. ---------------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby.
Statistik8335