Putusan PN BANYUWANGI Nomor 32/PDT.G/2012/PN.BWI |
|
Nomor | 32/PDT.G/2012/PN.BWI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Sengketa Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Widarti |
Hakim Anggota | 1. Afrizal Hady, 2. Bawono Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian .2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah sengketa Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 13 Agustus 2012 Nomor : 32/PDT.G/2012/PN.Bwi dan Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 11 september 2012, Nomor : 32/BA.PDT.G/ 2012/PN.Bwi.3. Menetapkan Rusjani telah meninggal dunia pada tanggal 5 September 1960 dan terakhir penduduk Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi; dan almarhum Misnayu telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 1974 dan terakhir sebagai penduduk Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.4. Menetapkan tanah sengketa yaitu Tanah Darat (Kebun) beserta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di Pal 7, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabuaten Banyuwangi, Petok No. 825, Persil No.1, Klas.D.III, Luas : 3,471 Ha. (34.741 M2 ), atas nama : B. Rusjani Misnayu dengan batas ? batas :? Utara : Sungai ? Timur : Sari B.P.Dinemo/Pak Sahet? Selatan : Jalan Desa? Barat : P.Sumulyo SuratiAdalah harta peninggalan almarhum Rusjani Misnayu .5. Menetapkan Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Rusjani dan almarhum Misnayu dan berhak atas tanah sengketa tersebut .6. Menyatakan penguasaan Tanah Sengketa oleh Para Tergugat karena tidak didasari oleh alas hak yang sah dan bertentangan dengan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum.7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat penegak hukum .8. Menyatakan segala bentuk akta ? akta, surat- surat dan bukti lain yang berkaitan dengan penguasaaan atas tanah sengketa oleh para tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum .9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Para tergugat lalai tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.10.Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;11.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp.2.471.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ).12.Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3237 K/Pdt/2013
Pertama : 32/PDT.G/2012/PN.BWI
Statistik7224