Putusan PTUN SEMARANG Nomor 024/G/2017/PTUN.SMG |
|
Nomor | 024/G/2017/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eri Elfi Ritonga |
Hakim Anggota | Oktova Primasari, Indah Mayasari. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------I. Dalam Eksepsi;----------------------------------------------------------------------- - Menyatakan Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi dinyatakan tidak diterima;-------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Sengketa;---------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------- 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal berupa :--------1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 68/Kelurahan Panggung, Terbit tanggal 21 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 00639/Panggung/2013 tanggal 19 Juli 2013, Luas 1.710 M, atas nama Pemerintah Kota Tegal;----------------------------------- 2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 27/Kelurahan Slerok, Terbit tanggal 3 Maret 2014, Surat Ukur Nomor : 00020/Slerok/2014 tanggal 24 Februari 2014, Luas 1.710 M, atas nama Pemerintah Kota Tegal;-------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah Surat Keputusan Tata Usaha berupa;---------------------1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 68/Kelurahan Panggung, Terbit tanggal 21 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 00639/Panggung/2013 tanggal 19 Juli 2013, Luas 1.710 M, atas nama Pemerintah Kota Tegal;----------------------------------- 2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 27/Kelurahan Slerok, Terbit tanggal 3 Maret 2014, Surat Ukur Nomor : 00020/Slerok/2014 tanggal 24 Februari 2014, Luas 1.710 M, atas nama Pemerintah Kota Tegal;--------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3. 796.500,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 024/G/2017/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 024/G/2017/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 024/G/2017/PTUN.SMG
Kasasi : 416 K/TUN/2018
Banding : 16/B/2018/PT.TUN.SBY.
Statistik8959