Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 119/B/2015/ PTTUN.MKS |
|
Nomor | 119/B/2015/ PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; -------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 02/G/2015/PTUN.MKS tanggal 29 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/B/2015/_PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 119/B/2015/_PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/B/2015/ PTTUN.MKS
Kasasi : 252 K/TUN/2016
Pertama : 2/G/2015/PTUN.Mks
Statistik5526