Putusan PT PEKANBARU Nomor 239/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 239/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.yuliusman |
Hakim Anggota | H.dasniel, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Azharuddin Ginting |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 28 Oktober 2013 Nomor : 766/Pid.Sus/2013/PN.PBR dalam perkara terdakwa tersebut ;MENGADILI SENDIRI :1. MenyatakanterdakwaARIEANTO Alias ARI Bin MASLAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Penyalahguna Narkotika Golongan I ?; bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwatetapberadadalamtahanan; 5. Menetapkan agar barangbuktiberupa :? 5(lima) paket shabu-shabu seharga Rp. 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah ) berat bersih 0,9 (nol koma sembilan ) gram dan daun ganja berat bersih 9,8 ( sembilan koma delapan) gram ;? 2(dua) buah pipet plastik, 1(satu) buah sendok dari plastic, 1(satu) bungkus plastik berisi kertas-kertas paper warna putih, 1(satu) buah mancis, 1(satu) bungkus plastik berisi plastik-plastik.? Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesarRp.5.000,-- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 239/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/PID.SUS/2013/PTR
Kasasi : 435 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 766/Pid.Sus/2013/PN.PBR
Statistik3310