Putusan PN PEKANBARU Nomor 150/Pdt.G/2014/PN.Pbr |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2014/PN.Pbr |
Para Pihak | PT. Brilian Cipta Mandiri Vs Thalib |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrizal . |
Hakim Anggota | Rinaldi Triandiko, Irwan Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: I. DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ; Menyatakan perjanjian lisan tanggal 16 Agustus 2011 sah dan mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya; Menyatakan kwitansi yang ditanda tangani dan cek yang diterima tergugat sah dan mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan surat pernyataan Tergugat yang ditanda tangani tanggal 29 Juni 2013 sah dan mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya; Menyatakan Tergugat telah menyatakan Ingkar Janji atau Wanprestasi; Menghukum Tergugat membayar kerugian sebagai berikut :Kerugian materil berupa kelebihan biaya pengurusan perizinan Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan yang dijanjikan tergugat dalam surat pernyataan secara keseluruhan dan seketika; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 804.000,00 (delapan ratus empat ribu rupiah); Menolak gugatan lain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI A. Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat Rekonvensi; B. Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Rekonvensi seluruhnya;Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 157 PK/Pdt/2018
Kasasi : 176 K/Pdt/2016
Banding : 88/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 150/Pdt.G/2014/PN Pbr
Statistik9748