Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.Ktl |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2011/PN.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supriyanto |
Hakim Anggota | R. Hendy Nurcahyo Saputro, Ari Prabawa |
Panitera | Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | TENTANG EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;TENTANG POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menetapkan tanah hak milik objek sengketa yang terletak di Jalan Lintas Timur RT.25 Dusun Suban II Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas tanah lebar 100 meter, panjang 200 meter, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Timur.- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah kosong sekarang berbatas dengan tanah Selamat Barus.- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Bahtiar AB sekarang berbatas dengan tanah Selamat Barus.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sa?i.adalah sah milik Penggugat.4. Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Lintas Timur RT. 25 Dusun Suban II Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas tanah lebar 100 meter, panjang 200 meter, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Timur.- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah kosong sekarang berbatas dengan tanah Selamat Barus.- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Bahtiar AB sekarang berbatas dengan tanah Selamat Barus.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sa?i. Kepada Penggugat5. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dari bangunan rumah yang telah didirikan oleh Tergugat.6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perharinya kepada Pengugat apabila ia lalai dalam menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.261.000,- (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1107 K/Pdt/2012
Pertama : 01/Pdt.G/2011/PN.Ktl
Banding : 48/Pdt/2011/PT.Jbi
Statistik485