Putusan PTA SEMARANG Nomor 247/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak247/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor 0670/Pdt.G/2017/PA.Wng tanggal 30 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Dzulhijjah 1438 Hijriyah;DALAM REKONVENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wonogiri Nomor 0670/Pdt.G/2017/PA.Wng tanggal 30 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Dzulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 670/Pdt.G/2017/PA.Wng
Banding : 247/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik258