Putusan PT KUPANG Nomor 69/PDT/2012/PTK |
|
Nomor | 69/PDT/2012/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 69/PDT/2012/PTKWARISANORLEYNS S.M SAUDALESIMSON MUSKANANKUPANG |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutardjo |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 85/Pdt.G/2010/PN.KPG tanggal 19 September 2011 yang dimohonkan banding tersebut sekedar keahliwarisan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;----------------------------------------DALAM KONPENSI ;----------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi dari Tergugat-Tergugat tidak beralasan hukum ;---------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat-Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ;-------------------------------DALAM REKONPENSI ;------------------------------------------------------------------Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi ;----------------------------------- Menolak gugatan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi ;---------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;------------------------------------------- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2012/PTK.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2012/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2503 K/Pdt./2013
Pertama : 85/Pdt.G/2010/PN.Kpg
Banding : 69/PDT/2012/PTK
Statistik7836